KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Penyebaran Covid 19

Ponorogo (kemenag), Senin 23/3 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo membentuk satuan tugas (SATGAS) pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19). Satgas yang terdiri unsur pimpinan (Kepala Kantor, Ka Subbag,  Kasi PHU, Kasi PD Pontren, Kasi Bimas, Kasi Pendma, Penyelenggara Syari’ah ) dan 4 ASN sebagai pelaksana harian.

Virus corona (Covid 19) telah menjadi perhatian dan fokus pemerintah, tentu Kantor Kemenag harus ikut menjadi salah satu pelopor pencegahan penyebaran virus ini. “protokol pencegahan penyebaran covid 19 telah banyak diinformasikan, dan hari ini kita bentuk satgas khusus pada kantor sebagai bentuk kewaspadaan dan perhatian untuk ASN Kan Kemenag Ponorogo”. Terang Syaikhul Hadi

Intruksi kepala kantor kepada pimpinan unit kerja untuk memantau dan memberikan laporan secara berkala kondisi ASN di unit kerja masing-masing. Dan Satgas mempunyai tugas untuk menerima laporan dan meneruskannya kepada Satgas Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. “Para pimpinan untuk terus memantau kondisi ASN dibawahnya, dan memberi laporan secara berkala kepada satgas, dan petugas satgas berperan menerima laporan dan meneruskannya pada atasan”. Imbuh Syaikhul Hadi.

“Satgas segera menyiapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 dan mempublikasikannya”. Tutup Syaikhul Hadi. Protokol pencegahan ini dibagi menjadi 3 poin, yakni ; kewajiban bagi ASN, Kewajiban bagi Seksi, dan protokol pelayan di ruang PTSP.

Do’a dan harapan Satgas untuk Kemenag Ponorogo tidak menemui kejadian Covid 19 ini dan semua tetap berjalan dengan baik dan bisa bekerja untuk pelayanan masyarakat.

Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053