KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) SOSIALISASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DAN KOORDINASI PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat RA, MA, MTs, MA, MAK Tahun 2021/2022, dan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo mengadakan Focus Group Discussion, Sosialisasi PPDB dan Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Pelajaran 2021/2022.

Mengawali sambutannya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Marjuni, S.Ag, M.Pd.I mengatakan dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Agama  berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa khususnya masyarakat Ponorogo, untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta.

Kegiatan yang di Gelar di Aula PP. YP. KH.Syamsuddin Ponorogo itu dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 5 dan 9 April 2021 untuk Kepala MA, MTs, MI dan RA dilingkungan Kemenag Kabupaten Ponorogo. Pada Kegiatan itu Seksi Pendidikan Madrasah juga menghadirkan Perwakilan dari Koran Jawa Pos area Ponorogo yang menyampiakan gerakan Literasi mengajak Kepala Madrasah dan warga masyarakat Ponorogo untuk gemar membaca. Sehingga Masyarakat memperoleh Informasi yang baik dan benar,

Terkait Persiapan Pembelajaran tatap muka dikatakan oleh Kepala Seksi Pendma, bahwa Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo seiring dengan Edaran Bupati Ponorogo terkait perpanjangan PPKM Mikro, Kementerian Agama sudah membuat edaran kepada RA/Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan dapat memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tanggal 5 April 2021 sebanyak 30 % dari jumah siswa. Selebihnya terkait Kesiapan Pembelajaran tatap muka, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah juga menyampaikan bahwa informasi terkait Standar Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka bagi RA/Madrasah dilingkungan Kemenag Ponorogo yang dimuat di Blog Pendma juga ada google form yang bisa dijadikan pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada RA/Madrasah dilingkungan Kemenag Ponorogo./hms

Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053