PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PONOROGO
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), berpedoman pada PMA Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agama dan KMA Nomor 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama.