Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Menyambut Program Kementerian Agama RI Pusat tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf telah dilaksanakan penanda tanganan MOU ( Memorandum of Understanding) bertempat di Kantor ATR/BPN Senin, 13-09-2021, oleh Kepala Kankemenag kab. Ponorogo, Syaikhul Hadi, S.Ag, M.Fil. I dan Kepala BPN, Tutik Agustiningsih, SH, M. Human, isi kesepakatan antara lain :
- Mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo
- Memberi akses kemudahan secara administrasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Bersama sama melakukan sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Pembinaan, Bimbingan, Edukasi Pada Masyarakat tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Membantu Proses Sertifikasi Aset Kementerian Agama


Sebagaimana penjelasan dari Penyelenggara Zawa Kankemenag, Ifrotul Hidayah, S.Ag, MA, selaku penyelenggara Tusi Wakaf, Harapannya, dengan kerjasama ini akan lebih memudahkan baik petugas dari Kemenag maupun BPN untuk menjalankan program yang ada. Saat ini proses pendataan tanah wakaf telah selesai dan secara bertahap sudah mulai melakukan pendaftaran di Kantor BPN./hms