Bimas Islam: Berupaya menurunkan Angka Perceraian sedini mungkin melalui Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Sekolah

(Kemenag Ponorogo) – Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan 1 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Ponorogo, pada hari Selasa, 14 September 2021

Kegiatan yang diikuti oleh 60 siswa MAN 1 kelas XI ini bertempat di Aula Graha Wiyata MAN 1 Ponorogo. Hayat selaku Kasi Bimas Islam dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada MAN 1 Ponorogo yang telah memberikan tempat demi suksesnya kegiatan Binwin Remaja Usia Sekolah. Diantara tujuan dilaksanakannya Binwin Remaja Usia Sekolah ini adalah memberikan pengetahuan kepada peserta untuk tidak melakukan pernikahan usia dini sekaligus memberikan wawasan pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur. Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Lanjut Hayat, dalam UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Sementara Kepala MAN 1 Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Agama Kab. Ponorogo telah memberikan kesempatan Binwin di sekolahnya sehingga bisa menambah wawasan akan kehidupan berkeluarga.
Materi Binwin Remaja Usia Sekolah meliputi Mempersiapkan keluarga sakinah bagi remaja usia sekolah (perspektif psikologi dan Agama) dan pendewasaan Usia Perkawinan serta permasalahannya. Dengan kedua materi tersebut berharap menjadi bekal para siswa dalam merencanakan langkah kehidupan mereka kedepan./hms