KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

SOSIALISASI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 12 TAHUN 2022

9 Maret 2022 pukul 13.00 WIB Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. H. Siswo Widodo. MM menyampaikan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah, sosialisasi dihadiri juga Pengawas PAI, Ketua KKG PAI SD, Ketua MGMP PAI SMP, SMA, SMK Kabupaten dan juga 21 Ketua KKG PAI SD Kecamatan berserta 21 operator PAI, yang mana bapak Kasi menyampaikan dalam penyaluran tunjangan profesi harus mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022. Dalam sambutan bapak Kasi dalam penyaluran tunjangan profesi Guru PAI disekolah yang mana tunjangannya di bayarkan lewat Kementerian Agama Kab. Ponorogo maka harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam keputusan tersebut, ditekankan juga olehnya bahwa nilai kinerja guru PAI dalam melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan minimal 75 dengan kategori B (baik), karena bulan ini bertepatan juga dengan penilaian kinerja guru PAI.

Keputusan ini juga sudah kita kirimkan tembusannya ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang menangani lembaga jenjang SD, SMP dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo yang menangani lembaga jenjang SMA, SMK dan SLB, imbuhnya.

Dalam acara sosialisasi ini juga jelaskan terkait penambahan menu-menu baru di Aplikasi SIAGA mulai dari Menu Absensi, Menu Pendaftaran Pretest/PPG PAI, Menu Pendaftaran Pelatih PKB, Menu Bantuan kuota dan Insentif,   yang disampaikan oleh Pelaksana Seksi PAIS Agus Yulianto, S.Kom./hms

20220228_131428_juknistpg2022final2.pdf (kemenag.go.id)

Ketua KKG/MGMP PAI Kabupaten
Ketua KKG/MGMPAI PAI Kecamatan beserta operator
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053