KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

BIMTEK PENGEMBANGAN KURIKULUM MERDEKA DAN PENYUSUNAN DOKUMEN 1 PENGAWAS MADRASAH KABUPATEN PONOROGO

Penguatan Kurikulum Merdeka dan Penyusunan Dokumen 1, merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pengawas madrasah kabupaten Ponorogo dalam rangka persiapan pendampingan bagi madrasah.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.   Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.  Dalam hal ini  Pengawas madrasah memegang peranan penting untuk mendukung dan mendampingi madrasah dalam  pelaksanaan kurikulum merdeka.

Penguatan kurikulum merdeka yang dilaksanakan di Hotel Nirwana Sarangan ini berlangsung dari tanggal 30 Juni s/d 01 Juli 2022. Dr. Andiek Widodo, MM dan Dr. Mustiqon, M.Pd selaku widyaiswara menyampaikan : “secara kuantitas madrasah kita telah berkembang pesat tapi kita harus selalu meningkatkan kualitas”. Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang kurikulum merdeka, Kementerian Agama mengerluarkan KMA no. 347 dengan alasan : Kurikulum merdeka lebih sederhana dan mendalam, lebih merdeka bisa menyesuaikan bakat minat para siswa, dan lebih relevan dan kolaboratif. Beliau juga menekankan merdeka belajar memberikan otoritas dan fleksibilitas pengelolaan pendidikan di level sekolah. Otoritas dan fleksibilitas tidak akan berkontribusi positif unuk mencapai tujuan pendidikan jika tidak ada kreativitas dan inovasi. Untuk menjadi kreatif dan inovatif kita harus melakukan perubahan/ hijrah/ change.

/is

Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053