KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

PONOROGO BERGERAK BERGANDENG BERSAMA CEGAH PERNIKAHAN USIA DINI DAN SEKS BEBAS

Kab. Ponorogo, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini Kabupaten Ponorogo sedang viral dengan pemberitaan angka pernikahan usia dini, hal inilah yang menjadi konsen banyak kalangan mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat Keagamaan dalam menyikapi pemberitaan ini, dan pada Kamis 9/2 diadakan dialog secara online dengan tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keagamaan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini dan Seks Bebas”.

Kegiatan yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo, melibatkan beberapa stakeholder diantaranya Komisioner Komnas Perempuan RI, Bupati Ponorogo, IAIN Ponorogo, Kantor Kemenag Ponorogo serta beberapa elemen masyarakat. Luthfi Hadi Aminudin selaku ketua MUI menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bentuk kepedulian MUI melalui Komisi 8, “gagasan dialog online ini diharapkan menghasilkan kesepakatan dalam pencegahan pernikahan usia dini dan seks bebas khususnya di kabupaten Ponorogo”.

Bupati Ponorogo Kang Sugiri Sancoko juga memberikan apresiasi atas inisiasi kegiatan dialog online ini, “atas nama pemerintah saya sangat mendukung adanya kegiatan dialog ini dan saya apresiasi adanya implikasi MUI khususnya komisi delapan setelah pelaksanaan rapat kerja pada awal masa jabatannya”.

Imam Nahe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan RI memberikan gambaran kenapa di Indonesia terjadi pernikahan dini, “ada tiga komponen yang menyebabkan banyaknya pernikahan dini, yakni kurangnya pemahaman tentang nikah, kebijakan pemerintah tentang aturan pernikahan, dan budaya masyarakat”. Maka sangat penting bagi pemerintah dan lembaga keagamaan untuk bisa memberikan fungsinya secara optimal dimasyarakat khususnya dalam pencegahan pernikahan usia dini, “pemerintah dengan kebijakan atau aturan tentang nikah, Kemenag dan Lembaga Pendidikan dengan memberikan keilmuan nikah, dan secara bersama-sama merubah pola fikir masyarakat tantang nikah”, pinta Imam Nahe’i.

Moh. Nurul Huda selaku Kakankemenag Kab. Ponorogo juga menyampaikan poin-poin penting tentang adanya viral pemberitaan pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo, “dari riil rekap data dispensasi nikah diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, kabuapten Ponorogo sebenarnya masih berada diurutan sepuluh dari bawah dari seluruh Kab/Ko di Jawa Timur”, tapi Huda panggilan akrab Kakankemenag juga mengganggap serius catatan yang ada di Ponorogo, maka dari itu KanKemenag Kab. Ponorogo juga bergerak terus bersama beberapa stakeholder dalam pencegahan pernikahan usia dini dan seks bebas, “ada enam upaya yang telah dilaksanakan Kankemenag, 1. Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), 2. Kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (BINWIN CATIN), 3. Penyuluhan pendewasaan usia nikah oleh Penyuluh Agama, 4. Melalui Madrasah memberikan sosialisasi pendewasaan usia nikah, 5.Bersama Tim Penggerak PKK Ponorogo memberikan materi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) di 21 Kecamatan, dan 6. Melaksanakan MOU dengan berbagai lembaga (diantaranya Pengadilan Agama, Sekolah Tinggi, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan)”.

Kita berharap dengan adanya dialog ini terjalin Komunikasi, Informasi,intergrasi, dan singkronisasi yang dapat memunculkan Kreatifitas, Inovasi serta Solusi dalam mencegah pernikahan usia dini dan tentunya pencegahan seks bebas dimasyarakat.

Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053