Bagian Kepegawaian
Tugas-tugas Kepegawaian antara lain:
1) Membuat konsep Penilaian PNS
2) Menerima dan meneliti berkas usul KP PNS
3) Operator Aplikasi SIMPEG
4) Menyiapkan Pelantikan dan sumpah jabatan
5) Membuat konsep surat cuti PNS
6) Membuat konsep surat tugas pelatihan/Diklat PNS
7) Merencakan Updeting Data PNS
8) Mengonsep dan mengetik SK PNS
9) Menyusun DUK PNS
10) Merekap dan mencatat Absensi PNS
11) Membuat konsep usul penerimaan CPNS
12) Memeriksa komponen angka kredit fungsional
13) Membuat konsep PAK jabatan fungsional
14) Memeriksa usul pensiun PNS
15) Menerima usul pengurusan KARIS/KARSU/KARPEG