Bagian Perencana
Tugas-tugas Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut:
1) Meneliti semua berkas yg masuk dan keluar,
a. tanda terima SPM / SP2D,
b. SPM / SP2D,
c. Register SKPP, dan
d. Surat Pemberitahuan yang lain
2) Mengarsip semua berkas yg masuk dan keluar,
a. tanda terima SPM / SP2D,
b. SPM / SP2D,
c. Register SKPP, dan
d. Surat Pemberitahuan yang lain
3) Menginput potongan gaji sesuai wilayah juru bayar
4) Merencanakan penarikan tahunan
5) Merencanakan penarikan bulanan
6) Merencanakan penarikan mingguan
7) Merencanakan penarikan harian
8) Mengupdate Data SPM Bulanan/ restore ADK realisasi dari Aplikasi SPM
9) Mengupdate POK Bulanan/ menyesuaikan data RPA bulanan dengan realisasi SPM
10) Mengirimkan Rencana Penarikan Harian, Mingguan,Bulanan ke KPPN
11) Mencetak perencanaan harian
12) Mencetak perencanaan bulanan
13) Koordinasi dengan KPPN
14) Pengantar SPM ke KPPN
15) Mengambil SP2D ke KPPN
16) Menghitung kebutuhan dana yang akan dicairkan untuk Aplikasi AFS
17) Meneliti semua berkas yg masuk dan keluar
18) Membukukan semua berkas yg masuk dan keluar
19) Membuat Laporan pajak
20) Mencetak SPT Pajak Tahunan semua pegawai
21) Membagi SPT Pajak Tahunan kepada semua pegawai
22) Membukukan SPT Pajak Tahunan
23) Membuat laporan Monitoring aplikasi e-mpa
24) Memproses Pengajuan pinjaman Bank
25) Melayani para pengambil struk gaji
26) Menerima barang belanja modal
27) Membuat berita acara serah terima barang
28) Memasukkan barang inventaris ke aplikasi SIMAK BMN
29) Mengajukan Penetapan Status Penggunaan atas barang inventaris yang telah diinput dalam aplikasi SIMAK BMN
30) Membuat label nomor barang
31) Menempelkan label nomor barang
32) Cek fisik barang inventaris
33) Merubah status barang dalam aplikasi SIMAK BMN
34) Melakukan Penghapusan barang inventaris yang rusak
35) Membuat laporan SIMAK BMN
36) Koordinasi dengan petugas SAKPA
37) Melakukan rekon dan melaporkan BMN ke kanwil
38) Melakukan rekon dan Koordinasi BMN dengan KPKNL
39) Membuat Daftar infentaris Ruangan (DIR)
40) Meneliti data perubahan pegawai (KGB,Kenaikan Pangkat, Pensiun, Meninggal dunia, jumlah tanggungan dalam gaji & Kehadiran Pegawai)
41) Menginput data perubahan pegawai ke dalam aplikasi GPP
42) Memproses daftar perhitungan melalui aplikasi GPP
43) Membuat & Mencetak Daftar Perhitungan
44) Membuat & mencetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
45) Membuat & mencetak Surat Setoran Pajak
46) Meminta tandatangan pejabat yang bertanggungjawab atas Daftar Perhitungan Gaji, SPTJM, SSP & SPM & tandatangan elektronik
47) Menyetempel berkas yang sudah ditandatangani 48) Mengirim semua berkas diatas agar disahkan di KPPN a. Gaji Induk b. Gaji Bulan Ke-13 c. Gaji Terusan d. Gaji Susulan e. Uang duka wafat f. Rapel Kekurangan Gaji : – Rapel Kekurangan atas Kenaikan gaji tiap tahunnya – Rapel Kekurangan (KGB,kenaikan pangkat dll) – Rapel Kekurangan Tunjangan Beras – Rapel Kekurangan Uang Lembur g. Uang Makan h. Tunjangan Tambahan Penghasilan i. Tunjangan Profesi Guru PNS 49) Mengarsip berkas-berkas tersebut di atas 50) Membuat KP4 sesuai wilayah juru bayar 51) Membuat SKPP sesuai wilayah juru bayar 52) Mencatat Perubahan Pegawai dalam kartu pengawasan 53) Merekam SSBP ke dalam Aplikasi SAKPA 54) Merekam SSP dalam Aplikasi SAKPA 55) Merekam Pengembalian Belanja dalam Aplikasi SAKPA 56) Memposting setiap transaksi sesuai bulan yang bersangkutan setiap kali merekam data 57) Merekap potongan pfk setiap bulan untuk melakukan rekonsiliasi ke KPPN 58) Memback up dan merestore data yang dibutuhkan 59) Mengirim ADK SAKPA sewaktu melakukan rekonsiliasi ke KPPN 60) Mencetak Neraca, Realisasi Anggaran Belanja, Kembali Belanja, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Kembali Pendapatan untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN 61) Menginput SP2D ke dalam Aplikasi SPM 62) Membuat Calk Semesteran 63) Membuat Calk Tahunan 64) Membuat & mencetak Surat Perintah Membayar a. Gaji Induk b. Gaji Bulan Ke-13 c. Gaji Terusan d. Gaji Susulan e. Uang duka wafat f. Rapel Kekurangan Gaji : – Rapel Kekurangan atas Kenaikan gaji tiap tahunnya – Rapel Kekurangan (KGB,kenaikan pangkat dll) – Rapel Kekurangan Tunjangan Beras – Rapel Kekurangan Uang Lembur g. Uang Makan h.Tunjangan Tambahan Penghasilan i. Tunjangan Profesi Guru PNS 65) Mengirim semua berkas diatas agar disahkan di KPPN a. Gaji Induk b. Gaji Bulan Ke-13 c. Gaji Terusan d. Gaji Susulan e. Uang duka wafat f. Rapel Kekurangan Gaji : – Rapel Kekurangan atas Kenaikan gaji tiap tahunnya – Rapel Kekurangan (KGB,kenaikan pangkat dll) – Rapel Kekurangan Tunjangan Beras – Rapel Kekurangan Uang Lembur g. Uang Makan h. Tunjangan Tambahan Penghasilan i. Tunjangan Profesi Guru PNS 66) Mengambil SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di KPPN a. Gaji Induk b. Gaji Bulan Ke-13 c. Gaji Terusan d. Gaji Susulan e. Uang duka wafat f. Rapel Kekurangan Gaji : – Rapel Kekurangan atas Kenaikan gaji tiap tahunnya – Rapel Kekurangan (KGB,kenaikan pangkat dll) – Rapel Kekurangan Tunjangan Beras – Rapel Kekurangan Uang Lembur g. Uang Makan h. Tunjangan Tambahan Penghasilan i. Tunjangan Profesi Guru PNS 67) Membuat & mencetak Surat Perintah Pembayaran a. Gaji Induk b. Gaji Bulan Ke-13 c. Gaji Terusan d. Gaji Susulan e. Uang duka wafat f. Rapel Kekurangan Gaji : – Rapel Kekurangan atas Kenaikan gaji tiap tahunnya – Rapel Kekurangan (KGB,kenaikan pangkat dll) – Rapel Kekurangan Tunjangan Beras – Rapel Kekurangan Uang Lembur g. Uang Makan h. Tunjangan Tambahan Penghasilan i. Tunjangan Profesi Guru PNS 68) Merekam SSP ke aplikasi konfirmasi SSP untuk divalidasikan ke KPPN 69) Membuat SPM UP,TUP,GU dan Penihilan 70) Melakukan rekonsiliasi ke KPPN setiap awal bulan 71) Mengirim hasil rekonsiliasi dari KPPN ke Kanwil via email atau mengantarkan langsung ke Kanwil 72) Melakukan rekonsiliasi Semester I dan Tahunan ke Kanwil 73) Meneliti pengajuan UP/TUP, GUP dan GUP Nihil pada sub Unit Kerja : a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 74) Mencairkan UP/TUP, GUP dan Uang LS-Bendahara pada Bank untuk Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 75) Menginput bukti penerimaan kas dan bukti pengeluaran kas kedalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu pada sub Satuan Kerja : a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 76) Menginput SP2D kedalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu pada sub Satuan Kerja : a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 77) Menginput LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ke dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Bembantu pada sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 78) Mengonsep Laporan Pertanggung-jawaban Bendahara Pengeluaran untuk sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Kristen e. Bimas Katolik f. Haji dan Umroh 79) Menyimpan UP/TUP, GUP dan Uang LS-Bendahara ke dalam Brankas 80) Membayar UP/TUP, GUP dan Uang LS-Bendahara kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu 81) Meneliti dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) untuk sub Satuan Kerja : a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 82) Meneliti dan menandatangani Daftar Gaji pada sub Satuan Kerja : a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 83) Meneliti dan menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 84) Meneliti dan menandatangani Daftar Rekapitulasi Gaji Pegawai pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 85) Meneliti dan menandatangani Daftar Perhitungan Gaji pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 86) Meneliti dan menandatangani Daftar Rekapitulasi Perhitungan Uang Makan pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 87) Meneliti dan menandatangani Daftar Kekurangan Gaji Pegawai pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 88) Meneliti dan menandatangani Daftar Perubahan Pegawai pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 89) Meneliti dan menandatangani kuitansi / Bukti Pembayaran pada Sub Satuan Kerja: a. Sekretariat Jenderal b. Bimas Islam c. Pendidikan Islam d. Bimas Katolik e. Haji dan Umroh 90) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis 91) Membuat Struk Gaji