KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PONOROGO

Kantor Urusan Agama

Kantor Urusan AgamaKantor Urusan Agama

Pada masa pemerintahan pendudukan Jepang, tepatnya tahun 1943. Pemerintah Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy`ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam`iyyah Nahdlatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasyim Asy`ari menyerahkan kepada puteranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus tahun 1945. Setelah Merdeka, Menteri Agama H.M Rasjidi mengeluarkan maklumat No. 2 tanggal 23 April 1946 yang berisi mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementerian Agama. Pembentukan Kementerian Agama selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu (Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat) pada masa penjajahan Jepang.

Kementerian Agama berdiri pada tanggal 03 Januari 1946 bertepatan dengan 02 Muharram 1346 H yang disahkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor : I/SD. Menteri Agama pertama adalah H.M Rasjidi, BA. Sejak itu dimulai penataan struktur di lingkungan Kementerian Agama dan Menteri Agama mengambil alih beberapa tugas untuk dimasukkan dalam lingkungan Kementerian Agama. Penetapan Pemerintah Nomor : I/SD tahun 1946 tentang pembentukan Kementerian Agama dengan tujuan pembangunan nasional merupakan pengamalan sila ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas, sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritual. Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Bimbingan Masyarakat Islam dan kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Pelaksanaan program KUA Kecamatan Slahung Kabupaten  Ponorogo tersebut diatas dapat didiskripsikan sebagai berikut 

  1. Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Kepenghuluan (Nikah Rujuk).

Perkembangan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan Slahung dari tahun ketahun relatif tidak mengalami peningkatan secara siginifikan; yaitu antara 400 sampai dengan 450 peristiwa. Sebagai gambaran, tahun 2016 ada 422 peristiwa NR, tahun 2017 ada 351 peristiwa NR dan tahun 2018 ada 488 peristiwa NR. Upaya merealisasikan program kerja dibidang bimbingan dan pelayanan Nikah/Rujuk merupakan kebutuhan mendasar, karena kegiatan ini bisa dikatakan sebagai ruh dari tugas-tugas kepenghuluan.

Kegiatan pelayanan dan bimbingan dibidang nikah dan rujuk pada KUA Kecamatan Slahung meliputi :

  1. Sosialisasi Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, kegiatan ini dilakukan melalui media-media kemasyarakatan yang sudah ada, seperti majlis-majlis taklim dan kelompok pengajian lainnya, dengan sasaran pasangan usia subur. Dalam kontek ini, KUA Kecamatan Slahung selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa pencatatan peristiwa pernikahan sangatlah penting. Karena dengan demikian hak-hak mereka terlindungi menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  2. Penasehatan calon pengantin, Penasehatan ini dilakukan setiap calon pengantin datang ke KUA dalam rangka laporan untuk pernikahan, Penasehatan ini difokuskan pada bidang keluarga sakinah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelayanan di bidang perkawinan  tidak hanya menyangkut pencatatan NTCR saja, tetapi  yang tidak kalah pentingnya adalah upaya pembinaan dan pelestarian perkawinan agar setiap suami isteri atau keluarga hidup rukun dan bahagia. Karena dari unit keluargalah kedamaian di kalangan masyarakat akan tercipta. Upaya pembinaan ini dilakukan melalui penasehatan perkawinan pada saat akad nikah baik yang dilaksanakan di Balai Nikah maupun di rumah, sehingga semua pihak yang terkait dalam peristiwa pernikahan tersebut akan secara otomatis tergabung didalamnya, terutama sekali keluarga besar kedua mempelai. Penasehatan perkawinan ini berisi berbagai hal yang berkaitan dengan kerumahtanggaan, keluarga, kehidupan bermasyarakat dan lain sebagainya sesuai dengan tuntunan Syari’at Islam.
  3. MOU dengan muspika, pemerintah desa dan instansi atau lembaga terkait tentang Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang berisi kejelasan dan kepastian hukum pengenaan biaya pelayanan Rp. 0,- (nol rupiah) atau gratis untuk nikah/rujuk yang dilaksanakan di KUA (balai nikah), hari efektif  dan jam kerja, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama dan diluar jam kerja dan Rp. 0,- (nol rupiah) atau gratis untuk nikah/rujuk bagi warga miskin atau mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa diketahui camat, 2 Kegiatan MOU ini dapat dilihat pada gambar berikut :

Pelayanan dibidang nikah dan rujuk diselenggarakan secara terbuka, mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan, karena dipapan informasi, diruang tunggu dan di kantor desa sampai dengan RT / RW sudah disiapkan brosur tentang prosedur nikah dan rujuk. Disamping itu Kutipan Akta Nikah (NA) selalu diberikan secara langsung kepada mempelai berdua.

  • Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Keluarga Sakinah.

KUA Kecamatan Slahung telah melaksanakan beberapa kegiatan dibidang keluarga sakinah antara lain :

  1. Penyuluhan tentang Keluarga Sakinah dan Undang-Undang Perkawinan. Sasaran penyuluhan  adalah kelompok keluarga Pra-Sakinah pada desa binaan dalam hal ini desa Janti. 
  2. Bimbingan Calon Pengantin Dan Pembinaan Keluarga (BCPPK). Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan atau melihat kondisi pendaftaran pernikahan dalam satu bulan. Hal ini dirasa perlu untuk mempersiapkan bagi calon pengantin agar supaya memiliki perilaku kesehatan reproduksi yang sehat, sehingga akan menjadi pewaris bangsa dan negara yang tumbuh sehat, kuat, sejahtera lahir dan bathin bertaqwa kepada Allah SWT untuk mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah. Salah satu indikasi keberhasilan dari program ini adalah kebutuhan masyarakat untuk konsultasi nikah di KUA Kecamatan Slahung baik langsung berhadapan atau lewat media eletronik seperti sms atau telphone, dan juga atas permintaan calon pengantin untuk diberi bekal agar bisa mengarungi bahtera rumah tangga dengan selamat dan bisa mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Dan Pembinaan Keluarga (BCPPK) Kecamatan Slahung dapat dilihat pada gambar berikut:
  • Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Kemasjidan.

Kegiatan Kemasjidan dilakukan secara rutin sepanjang waktu, karena kami menyadari bahwa Masjid tidak saja berfungsi sebagai tempat ritual ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan pembinaan umat. Sementara pendataan Masjid dilakukan setiap tahun dalam rangka untuk mengetahui perkembangan jumlah masjid, langgar dan musholla di Kecamatan Slahung terdapat 98 Masjid, 168 Langgar dan 6 Musholla.

 Kegiatan KUA Kecamatan Slahung dibidang kemasjidan antara lain adalah :

  1. Pendataan masjid dan mushalla melalui aplikasi SIMAS ( Sistem Informasi Masjid) dilakukan dalam rangka untuk menetapkan nomer ID, dengan nomer itu akan mudah untuk mengetahui letak posisi sebuah masjid , luas dan jamaahnya, . Selain pendataan tersebut diatas, bidang kemasjidan juga melakukan kegiatan pembinaan terhadap pengurus Masjid, Langgar dan Musholla agar mereka dapat mengelola di bidang Idaroh, Riayah dan Imaroh.
  2. Pemberian motivasi pada takmir masjid dan pengurus mushalla untuk mengadakan kegiatan hari besar Islam dan kegiatan keagamaan baik berupa Madrasah Diniyah, TPA, TPQ dan pengajian rutin. Sehingga masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah sholat jamaah saja. Tetapi masjid juga sebagai pusat pengembagan pendidikan Islam dan kebudayaan Islam.
  3. MOU dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat kecamatan tentang sosialisasi pendataan masjid secara on-line dan pemberdayaan masjid. Kegiatan ini dapat dilihat pada gambar berikut :
  • Pelayanan, Bimbingan dan Penyuluhan Produk Halal .

Kekhawatiran umat Islam Indonesia terhadap tingkat kehalalan suatu produk sangatlah tinggi. Karena itu perlindungan terhadap produk-produk yang dijual dipasaran bebas, tentang kehalalannya sangat penting dan mendesak. Dalam kontek ini KUA kecamatan Slahung mengadakan kegiatan antara lain adalah :

  1. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang produk halal melalui antara lain ; majlis taklim di masjid-masid, pengajian-pengajian umum yang di selenggarakan oleh masyarakat. Untuk penyuluhan yang seperti ini KUA dibantu oleh tokoh masyarakat Kecamatan Slahung yang biasa disebut Modin, hal ini penting dilakukan, karena bagaimanapun keberadaan Modin sebagai pemuka agama masih menjadi tumpuan pertanyaan masyarakat di bidang agama.
  2. Memperbanyak kazanah buku-buku yang berkaitan dengan produk halal di perpustakaan dan brosur-brosur yang disebarkan sampai tingkat desa. Buku-buku yang ada di perpustakaan  ini bebas di baca oleh masyarakat. Untuk mempermudah masyarakat pengguna produk yang dijual di pasaran bebas tentang halal atau tidaknya bisa dilihat disetiap label produk olahan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Wakaf.

Secara keseluruhan tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Slahung sampai dengan bulan Januari 2019 ada 185 bidang dengan luas keseluruhan 88.579,9 m2. dengan perincian 65 sudah sertifikat, 1 proses BPN dan 119 berupa AIW.

Kegiatan pelayanan dan bimbingan KUA Kecamatan Slahung dibidang wakaf meliputi :

  1. Pendataan tanah wakaf lewat aplikasi siwak.
  2. Sosialisasi sertifikasi tanah wakaf selalu dilaksanakan olah Kepala KUA pada setiap kesempatan konferensi dinas Kepala Desa dan mitra kerja KUA (tokoh agama) setiap bulan.
  3. Melaksanakan pelayanan ikrar wakaf. Kegiatan ini dapat dilihat pada gambar berikut :

Hal ini dilakukan untuk menepis anggapan masyakarat, bahwa kalau diwakafkan akan mengurangi nilai ibadah dalam beramal. Hal ini merupakan tantangan KUA Kecamatan Slahung untuk lebih meningkatkan sosialisasi pentingnya wakaf serta sosialisasi pensertifikatannya.

  • Pelayanan dan Bimbingan dibidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Sejak di keluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung ikut serta dalam memasyarakat UU tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Slahung antara lain adalah :

  1. Koordinasi dengan Camat Slahung membentuk pengurus BAZ  Kecamatan Slahung.
  2. Melakukan penyuluhan tentang zakat, infaq dan shadaqoh  kedesa-desa lewat pengajian-pengajian baik yang dilakukan oleh pengawai KUA maupun penyuluh agama Kecamatan.

Tingkat keberhasilan penyuluhan di bidang ZIS ini masih belum memuaskan,  karena masyarakat masih beranggapan ZIS lebih baik diserahkan langsung kepada mustahiq sehingga sulit di deteksi berupa jumlah ZIS yang telah dikeluarkan masyarakat dan berapa orang yang menerimanya. Hal ini menjadi tantangan bagi KUA Kec. Slahung untuk meningkatkan penyuluhan tentang zakat tersebut.

  • Pelayanan dan Bimbingan dibidang Jalinan Kemitraan dan Pemecahan Masalah Umat.

Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi yang bisa dilihat melalui layar televisi, layar internet maupun lewat penyiaran radio dan media cetak lainnya membawa dampak positif dan negatif. Kecenderungan masyarakat sekarang, mereka dengan serta merta menerima begitu saja informasi tersebut. Dua hal yang selalu diupayakan oleh KUA Kecamatan Slahung dalam rangka meningkatkan kemitraan umat Islam adalah :

  1. Memberikan penyuluhan terhadap pentingnya silaturrahmi umat Islam baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan ukhuwah antar kelompok yang ada di masyarakat, antar lembaga-lembaga maupun antar golongan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari   upaya membangun    saling pengertian, saling menghormati dan saling tolong-menolong dalam masyarakat, terutama di kalangan umat Islam sendiri.
  3. Meningkatkan hubungan kerja sama dengan MUSPIKA atau instansi lintas sektoral. Hal ini dapat dilihat pada gambar berikut:
  • Bekerja sama menyelesaikan permasalahan umat atau aliran faham keagamaan.

Kegiatan kerjasama tersebut diatas perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah dan Ukhuwah Wathoniyah.

  • Pelayanan dan Bimbingan dibidang Penyelenggaran Ibadah haji.

Kegiatan pelayanan dan bimbingan KUA Kecamatan Slahung dibidang penyelenggaraan ibadah haji antara lain adalah :

  1. Penyampaian informasi haji.
  2. Sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji.
  3. Bimbingan manasik haji.
  4. Optimalisasi Pemberdayaan KUA Kecamatan.

Dalam rangka memberikan pelayanan dibidang nikah dan rujuk  secara prima, khususnya kenyamanan kepada masyarakat yang meminta pelayanan maka KUA Kecamatan Slahung melakukan optimalisasi sarana dan prasarana antara lain adalaha :

  1. Menyiapkan ruang tunggu yang nyaman dengan fasilitas monitor televisi, majalah, koran, bacaan ringan, buku perpustakaan dan dilengkapi dengan fan yang sejuk serta air mineral.
  2. Menyiapkan tempat duduk bagi masyarakat yang menunggu pelayanan dekat taman yang rindang.
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan secara tepat waktu, efisien dan ekonomis, berupa :

1). Satu unit lcd monitor toch screen beserta printer yang bisa digunakan untuk antrian pelayanan dengan menu tiga pilihan yaitu pertama; gambar tombol kepala melayani konsultasi, aqad nikah, ikrar wakaf dan ikrar masuk Islam, kedua gambar tombol penghulu melayani pemeriksaan nikah (rafa’) dan permohonan duplikat nikah; dan ketiga gambar tombol administrasi umum melayani pendaftaran kehendak nikah, surat rekomendasi, surat keterangan, legalisasi, pendaftaran ikrar wakaf, pendaftaran masjid dan mushalla, serta permohonan masuk islam. Layanan ini dapat dilihat pada gambar berikut :

2). Satu unit komputer sebagai server SIMKAH, menerima  dan mengakses sistem jaringan informasi SIMKAH on-line baik dari kantor desa, warnet dan Handphone, dan integrasi validasi data dengan Dukcapil serta Pengadilan Agama.

3). Tv led 43” diruang pelayanan atau ruang tunggu, tv ini untuk melihat pengumuman kehendak nikah bagi catin yang sudah daftar, video tentang profil KUA Slahung, pelayanan nikah/rujuk dan lainnya serta untuk melihat antrian pelayanan tiap ruang. Hal ini dapat dilihat pada gambar berikut :

4). Laptop, lcd monitor dan webcame untuk pemeriksaan nikah. Hal ini dapat dilihat pada gambar berikut :

5). Dua buah laptop, dua printer dan satu lcd monitor untuk pelayanan umum.

6). Penggunaan aplikasi Simbi (simkah untuk pernikahan, simas untuk kemasjidan dan siwak untuk wakaf. Aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  1. Peningkatan Mutu Pelayanan KUA

Untuk meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat maka KUA Kecamatan Slahung mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan keterbukaan informasi melalui :
  2. Penyediaan brosur biaya nikah, pelayanan nikah/rujuk, wakaf, produk halal dan haji.
  3. Sosialisasi tentang PP no. 48 tahun 2014 dan prosedur pelayanan KUA tentang kelayakan biaya atau tarif pelayanan.
  4. Menempelkan banner atau gambar yang berkaitan dengan pelayanan.
  5. Menyediakan ruang informasi dan komputer multi media sebagai sumber data informasi tentang pelayanan kua, data statistik, pegawai KUA dan uraian tugasnya dan lain sebagainya.
  6. Mengolah pengaduan masyarakat dan indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA.
  7. Dalam melayani surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat dalam setiap harinya, maka KUA melaksanakan standarisasi waktu penyelesaiannya pelayanan antara lain sebagai berikut :
  8. Pendaftaran kehendak nikah/rujuk di kondisikan waktu 7 (tujuh) menit.
  9. Pemeriksaan nikah/rujuk di kondisikan waktu 10 (sepuluh) menit.
  10. Pengumuman kehendah nikah/rujuk di kondisikan waktu 2 (lima) menit.
  11. Prosesi aqad nikah di kondisikan waktu 20 (dua puluh) menit.
  12. Legalisir Kutipan Akta Nikah (NA) dikondisikan waktu 5 (lima) menit.
  13. Permohonan & Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah dikondisikan waktu 7 – 30 menit.
  14. Rekomendasi nikah di kondisikan waktu 7 (tujuh) menit.
  15. Surat Keterangan Belum Pernah Nikah dikondisikan waktu 7 (tujuh) menit.
  16. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf di kondisikan waktu 7 (tujuh) menit.
  17. Konsultasi Perkawinan dan Keluarga di kondisikan waktu 30 – 60 (tiga puluh sampai dengan enam puluh) menit.
  18. Informasi haji di kondisikan waktu 7 (tujuh) menit.
  19. Peningkatan Pengelolaan Dokumentasi dan Statistik.

Bagian Doktik ini melakukan kegiatan yang sangat banyak, diantara kegiatan tersebut adalah :

  1. Menghimpun dan mengolah data melalui computer on-line berbasis internet. Data tersebut meliputi nikah, talaq, cerai, rujuk, masjid, zakat, wakaf, qurban dan data-data kegiatan lain yang menjadi tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung.
  2. Menyelamatkan data pernikahan, khususnya akta nikah. Akta  nikah yang dimiliki Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung tergolong cukup tua. Adapun yang tertua adalah tahun 1918, sekalipun data tersebut tidak bisa terbaca dengan mudah karena termakan usia. Untuk menyelamatkan data tersebut, maka ditulis ulang ke dalam SIMKAH. Hambatan yang ditemui dalam rangka penulisan ulang akta nikah adalah tulisan yang menggunakan ejaan lama, huruf arab pegon dan huruf jawa. Hal ini dilakukan demi untuk menyelamatkan dokumen yang tidak ternilai harganya. 
  3. Membuat  bank data berupa statistik yang dimasukkan dalam media digital interaktif . Pada prinsipnya program kerja dibidang dokumentasi dan statistik ini bisa terlaksana semua. Data akurat yang dimiliki telah terbukti, sehingga sering kali menjadi rujukan oleh KUA Kecamatan yang lain khususnya di Kabupaten Ponorogo.
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Jalan Ir. H Juanda No.27, Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

63418

(0352) 481-053