Pojok ZI
ZI atau singkatan dari “Zona Integritas” yang dimaksud merupakan wujud dari aparat dalam wilayah tertentu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, dan bebas dari korupsi, suap, pungutan liar dan gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/kementerian/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penandatangan pakta integritas, mulai dari Pimpinan/Kepala Kantor sampai kebawahnya harus punya komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas ini. Kemudian perubahan pola pikir dan budaya kerja (mindset), dari masing-masing stake-holder mampu memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik bukan minta dilayani.
Faktor penentu dalam pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM terbagi menjadi 6 (enam) komponen pengungkit yang meliputi Manajemen Perubahaan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
NO | KOMPONEN PENGUNGKIT | BOBOT (60 %) | EVIDEN |
1 | Manajemen Perubahan | 8 % | Link |
2 | Penataan Tatalaksana | 7 % | Link |
3 | Penataan Sistem Manajemen SDM | 10 % | Link |
4 | Penguatan Akuntabilitas Kinerja | 10 % | Link |
5 | Penguatan Pengawasan | 15 % | Link |
6 | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik | 10 % | Link |
Selanjutnya dari 6 (enam) Komponen tersebut akan bisa ditarik capaian hasil yang bisa dirumuskan menjadi indikator keberhasilan sebagai berikut :
NO | UNSUR INDIKATOR HASIL | BOBOT (40 %) |
1 | Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN | 20 % |
2 | Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat | 20 % |