TUGAS MODERASI BERAGAMA
- Mendukung pelaksanaan tugas kelompok kerja moderasi beragama Kementerian Agama RI;
- Menyusun dan/atau menilai bahan komunikasi, informasi, dan edukasi moderasi beragama;
- Melakukan komunikasi, literasi, dan edukasi moderasi beragama kepada instansi pemerintah daerah, ASN, tenaga kependidikan, siswa dan masyarakat;
- Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan di daerah;
- Melakukan penguatan moderasi beragama melalui organisasi struktural Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
- Melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindakan yang bertentangan dengan moderasi beragama; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi.