Ponorogo (Jumat, 30 Januari 2026) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Tahun 2026 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Area Tata Kelola (Sekretariat Jenderal) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya seluruh jajaran pegawai untuk memahami serta mengimplementasikan Rencana Hasil Kerja (RHK) Kepala Kantor yang telah diintervensi sebagai landasan utama pelaksanaan kinerja pada tahun 2026.
Plt Kepala Kantor menjelaskan bahwa RHK Kepala Kantor telah disusun selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan digitalisasi tata kelola dan peningkatan kualitas birokrasi. Oleh karena itu, seluruh pegawai Kemenag Ponorogo, terutama yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen), diharapkan mampu menjabarkan RHK tersebut secara tepat ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyoroti masih adanya ketidaksinkronan antara pengisian Laporan Kinerja Harian (LKH) dengan SKP dan Perjanjian Kinerja (Perkin). Menurutnya, kondisi ini perlu segera dilakukan pembenahan agar sistem penilaian kinerja dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
“Mulai tahun 2026 harus ada pembenahan dan perubahan yang nyata. LKH, SKP, dan Perjanjian Kinerja harus saling terhubung, bersinergi, dan sinkron, khususnya di lingkungan Setjen,” tegasnya.
Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan kinerja tahun 2026 serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis digital di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.




