KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PONOROGO

Guyub, Rukun, Harmonis, Hebat

Advertisement

Pimpin Apel Pagi, Kasi PD Pontren Kankemenag Ponorogo Tegaskan Validasi Data dan Perlindungan Ketenagakerjaan Ustadz pada Lembaga Pendidikan Islam– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ponorogo menggelar rutin kegiatan apel pagi pada Senin (3/8/2026) di halaman kantor setempat. Pada kesempatan kali ini, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ayyub Ahdiyan Syams, S.H., bertindak sebagai Pembina Apel dan menyampaikan beberapa arahan strategis terkait tata kelola serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Ponorogo.Dalam amanatnya, Ayyub Ahdiyan Syams menekankan tiga point utama yang menjadi fokus perhatian seluruh jajaran dan lembaga di bawah naungan PD Pontren:

  1. Penguatan Data dan Legalitas Lembaga (IJOP & EMIS)
    Ayyub menegaskan pentingnya akurasi dan pembaruan data pendidikan keagamaan Islam secara berkala. Hal ini mencakup keberlanjutan legalitas atau Izin Operasional (IJOP), validasi data kelembagaan, serta tertib pelaporan melalui sistem Education Management Information System (EMIS).
  2. Sosialisasi Program Bantuan Sanitasi Lembaga
    Poin kedua yang disampaikan terkait dengan dukungan infrastruktur kesehatan di lingkungan pendidikan keagamaan. Kankemenag Ponorogo mendorong lembaga-lembaga keagamaan Islam untuk aktif memanfaatkan program Bantuan Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan.
    Program ini diharapkan dapat meningkatkan standar kelayakan sarana kesehatan dan kebersihan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan nyaman bagi para santri
  3. Sinergi Validasi Data Gaji Guru/ Ustadz dengan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
    Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pendidik, Kankemenag Ponorogo terus menjalin kerja sama lintas sektor. Ayyub mengaitkan validasi data guru / Ustadz dengan koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan.
    Validasi data ini difokuskan pada pemetaan jaminan sosial bagi para guru keagamaan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan para pendidik mendapatkan kepastian perlindungan ketenagakerjaan serta hak-hak kesejahteraan yang layak sesuai regulasi yang berlaku.