Kab. Ponorogo (Kankemenag)– Selasa (17/9)Kantor Kementerian Agama melaksanakan upacara 17 September yang bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo. Upacara dihadiri oleh Pimpinan KanKemenag, ASN KanKemenag, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Satker Negeri, Kepala Tata Usaha Satker Negeri Madrasah, Pengawas Madrasah, Pengawas PAIS, Penghulu dan Penyuluh.
M. Thohari KaSubBag TU selaku pembina upacara menyampaikan tentang standar mutu dan perilaku sebagai ASN dan PNS dilingkungan kantor kementerian agama.
“Perkenankan saya baca aturan tentang disiplin PNS, PP No.10 Tahun 1983, yang terkait dengan izin untuk poligami” ujar Thohari.
“Standar PNS, pasal 3F, peraturan pemerintah No. 94 Tahun 2021, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tingkah laku kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.” Imbuh Thohari