
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemohon:
1. Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara:
- Website: ppid.kemenagjatim.id
- Aplikasi mobile PPID
- Surat, fax, atau email
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik Kankemenag Kabupaten Ponorogo
2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
3. Penerimaan Tanda Bukti
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, petugas layanan informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
4. Tanggapan dari PPID
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.

