
1. Ajukan Keberatan
Sampaikan keberatan melalui website ppid.kemenagjatim.id, aplikasi mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik Kankemenag Kabupaten Ponorogo.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan dokumen pendukung seperti salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum bagi pemohon berbadan hukum. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda bukti dari petugas layanan informasi.
3. Tanggapan & Lanjutan
PPID akan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

