
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo hadir sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan, pendidikan, serta pembinaan kehidupan beragama. Berdiri sejak tahun 1946, Kemenag Ponorogo terus bertransformasi menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Agama RI, kami memiliki visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Ponorogo yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir batin.” Seluruh program dan layanan yang dilaksanakan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama, memperkuat kerukunan umat, serta mendukung mutu pendidikan madrasah dan lembaga keagamaan di Ponorogo.
Dengan didukung oleh 1039 ASN, 21 KUA, 271 RA, 123 MI, 97 MTs, dan 70 MA, Kemenag Ponorogo terus berkomitmen menjadi mitra terbaik masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berintegritas.
SEJARAH SINGKAT KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PONOROGO
Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang dahulu dikenal dengan Departemen Agama, berdiri pada Tahun 1946 dan sesuai PMA nomor 1 Tahun 2020 nomeklatur Departemen Agama berubah menjadi Kementerian Agama. Pada awal perjalanannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo beralamat di Jalan Muria Nomor 6 Kelurahan Bangunsari Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Pada Tahun 1982 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo pindah ke Jalan Ir. H. Juanda Nomor 27 Kelurahan Tonatan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sejak berdiri tahun 1946 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo telah mengalami pergantian Kepemimpinan sebanyak 16 Orang Pejabat diantaranya:
- Dr. H. Moh. Nurul Huda, M.Pd (Januari 2022 s.d Sekarang)
- KH. Moh. Oemar Ahmadi (1946 – 1950)
- Slamet Daroini (1950 – 1951)
- R. Djamhari (1965 – 1971)
- Drs. Imam Muchlas (1971 – 1975)
- Drs. H. Mahmud Sujuthi (1975 – 1985)
- H. Junus Isa (1985 – 1988)
- Drs. H. A. Rachman Azis (1988 – 1993)
- Drs. Djamil Sami’an (1993 – 1996)
- Drs. H. Karmin (1996 – 1999)
- Drs. H. Zainun Sofyan, M.Si (1999 – 2003)
- Drs. H. M. Suyudi, M.Ag (2003 – 2008)
- Drs. H. MS. Susiawan, M.Ag (2008 – 2011)
- Drs. H. M. Sakur, M.Si (2012 – 2014)
- Drs. H. Hadi Mukharom, M.Pd.I (2014 – 2018)
- Drs. H. Leksono, M.Pd (Bulan Januari – Juni Tahun 2019)
- H. Syaikhul Hadi, S.Ag, M.Fil.I (Juli Tahun 2019 s.d 2021)
VISI & MISI
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029
VISI
“Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat dan cerdas bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
MISI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan
- Meningkatkan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama, pesantren, pendidikan keagamaan
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
KMA Nomor 244 Tahun2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
Kedudukan Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
(PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
1. Kedudukan
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.
2. Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian
Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan
kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; - Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan; - Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya Tentang Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo

