Ponorogo, 6 November 2025 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H / 2026 M. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan Kasi PHU Kemenag Ponorogo sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Jamaah Haji.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi PHU menyampaikan sosialisasi regulasi baru yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam pembaruan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adaptif dan transparan.
Selain itu, disampaikan pula sejumlah tahapan penting penyelenggaraan haji tahun 1447 H / 2026 M, meliputi:
1️⃣ Penetapan kuota nasional dan daerah — Nasional: 221.000 jamaah, Jawa Timur: 42.409 jamaah, Ponorogo: 423 jamaah
2️⃣ Penetapan jamaah berhak lunas dan kelengkapan dokumen
3️⃣ Pemeriksaan kesehatan dan penentuan istito‘ah, dengan prioritas lansia sebesar 7%
4️⃣ Tahapan pelunasan biaya haji, dengan total BPIH Rp87,4 juta
5️⃣ Rekrutmen PPIH dan petugas kloter
6️⃣ Penerbitan visa hingga batas akhir 1 Syawal 1447 H
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian penting dari upaya sinergis antara Kemenag, Dinas Kesehatan, dan lintas sektor lainnya dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, sehat, dan berkualitas.
✨ Dengan persiapan matang dan koordinasi intensif, Kemenag Ponorogo bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji tahun 2026 mendatang. 🌍



