PONOROGO – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan standar kehalalan penyembelihan hewan, sekaligus menjamin ketersediaan daging yang sehat, aman, dan sesuai syariat Islam bagi masyarakat Bumi Reog.
Pelatihan tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Ketua Umum MUI Ponorogo, Prof. Dr. KH. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag., serta diikuti oleh para peserta dari berbagai latar belakang yang berkaitan langsung dengan praktik penyembelihan hewan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ponorogo, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam penguatan sistem jaminan produk halal di daerah.
Sinergitas untuk Umat
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Ponorogo, H. Mohamad Thohari, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif MUI Ponorogo dalam menyelenggarakan pelatihan JULEHA. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan teknis penyembelihan, tetapi juga menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Pelatihan JULEHA ini merupakan bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk daging yang halal, thayyib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Ponorogo, Prof. Dr. KH. Luthfi Hadi Aminuddin, berharap para peserta pelatihan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan praktik penyembelihan hewan di tengah masyarakat dilakukan secara ihsan, profesional, dan memenuhi standar halal, baik nasional maupun internasional.
“Kami berharap lulusan pelatihan ini mampu menjadi rujukan dan teladan dalam pelaksanaan penyembelihan halal di Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.
Kegiatan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) ini ditutup pada pukul 14.30 WIB, ditandai dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk terus mengawal dan meningkatkan standarisasi halal di wilayah Kabupaten Ponorogo.









