Ponorogo — Plt Kepala KanKemenag Kabupaten Ponorogo H. Mohamad Thohari, S.Ag, M.H menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 5.385 peristiwa pernikahan resmi yang dilaksanakan dan tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2025.
Data tersebut dihimpun dari laporan resmi KUA kecamatan se-Kabupaten Ponorogo dan menunjukkan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan optimal serta diminati masyarakat sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan hak-hak keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk ibadah, pencatatan pernikahan juga menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Kemenag Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan nikah, baik dari sisi administrasi, pembinaan pranikah, maupun pelayanan di KUA.
Sepanjang tahun 2025, Kemenag Kabupaten Ponorogo juga secara konsisten mendorong pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan angka perceraian.
Dengan capaian ini, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang tercatat resmi dan memanfaatkan layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.




