Plt. Kankemenag Ponorogo Buka Sosialisasi Implementasi Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Ponorogo

Ponorogo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, H. Muhamad Thohari, S.Ag., M.H., hadir sekaligus membuka kegiatan serta memberikan penguatan kepada seluruh peserta yang terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan pesantren, pengasuh pondok pesantren, dan para pemangku kepentingan terkait Polres Ponorogo, Dinas Sosial Ponorogo Dan MUI Ponorogo.

Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu keagamaan, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pesantren Ramah Anak, yang secara khusus menjadi acuan bagi seluruh pesantren dalam mengimplementasikan budaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan rumah kedua bagi para santri. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap anak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, perlindungan, serta kesempatan berkembang secara optimal tanpa adanya kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas H. Muhamad Thohari.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan utama dari Program Pesantren Ramah Anak. Pertama, mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kedua, menjamin terpenuhinya hak-hak santri sebagai anak, baik hak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, maupun pengasuhan yang layak. Ketiga, membentuk budaya pesantren yang menghargai martabat, partisipasi, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Menurutnya, implementasi Pesantren Ramah Anak bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sebuah ikhtiar bersama dalam menghadirkan pendidikan yang humanis dan berorientasi pada kemaslahatan peserta didik.

“Kita ingin pesantren di Kabupaten Ponorogo menjadi tempat yang nyaman untuk belajar, beribadah, dan mengembangkan potensi diri. Santri harus merasa dihargai, didengar pendapatnya, serta mendapatkan perlindungan yang memadai selama menempuh pendidikan di pesantren,” imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pesantren di Kabupaten Ponorogo dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Pesantren Ramah Anak secara berkelanjutan, sehingga mampu mencetak generasi santri yang cerdas, berakhlakul karimah, berdaya saing, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.