Ponorogo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar kegiatan Implementasi Pesantren Ramah Anak pada Selasa (9/6/2026) di Aula Kankemenag Kabupaten Ponorogo. kegiatan ini didukung juga berbagai sektor mulai polres, MUI, Dinas Sosial dan FKPP. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pondok pesantren dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Kasi PD Pontren Kankemenag Ponorogo, H. Ayub Ahdiyansyam, S.H. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Seksi PD Pontren, saat ini terdapat 124 pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo yang telah terdaftar dan memiliki Izin Operasional Pesantren (IJOP). Selain itu, terdapat 4 pondok pesantren yang masih dalam proses penerbitan IJOP di tingkat pusat.
Ayub menjelaskan bahwa berdasarkan data EMIS yang telah melalui proses verifikasi, jumlah santri pada 124 pondok pesantren tersebut mencapai 70.081 santri. Sementara itu, secara keseluruhan jumlah peserta didik yang berada di bawah layanan Seksi PD Pontren mencapai sekitar 100.000 santri dan siswa yang tersebar pada lebih dari 1.000 lembaga pendidikan keagamaan, terdiri atas 124 pondok pesantren, 679 Madrasah Diniyah (Madin), dan 329 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Layanan pendidikan yang berada di bawah Seksi PD Pontren merupakan salah satu layanan pendidikan terbesar di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,” jelas Ayub.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, H. Mohamad Thohari, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa program Implementasi Pesantren Ramah Anak merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan pesantren.
Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. Oleh karena itu, seluruh elemen pesantren perlu terus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.
“Pesantren adalah lembaga yang memperkuat nilai-nilai kebaikan. Karena itu, mari kita perkuat kembali sinergi kita untuk mewujudkan pesantren yang ramah anak. Jangan sampai ada persoalan di internal pesantren yang dapat merusak citra baik pesantren secara keseluruhan. Kita harus terus melakukan introspeksi dan perbaikan,” ujar Thohari.
Lebih lanjut, Thohari menjelaskan bahwa implementasi Pesantren Ramah Anak sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama dalam mewujudkan pendidikan yang unggul, ramah, dan terintegrasi sebagaimana tertuang dalam semangat Asta Program Kementerian Agama.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Implementasi Pesantren Ramah Anak oleh para peserta dan perwakilan pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesungguhan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, KH. Prof. Luthfihadi Aminudin, M.Ag., Ketua MUI Kabupaten Ponorogo, menyampaikan perspektif keagamaan mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pesantren sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Narasumber kedua, H. Ayub Ahdiyansyam, S.H., memaparkan berbagai kebijakan serta strategi implementasi Pesantren Ramah Anak di lingkungan pondok pesantren Kabupaten Ponorogo, termasuk penguatan tata kelola kelembagaan dan budaya pesantren yang mendukung tumbuh kembang santri.
Sementara itu, narasumber ketiga, Aida Fitriana Miyasari, S.Pi., M.P., Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo, menjelaskan berbagai aspek perlindungan anak serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola pondok pesantren semakin memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip Pesantren Ramah Anak sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal, baik dalam aspek keilmuan, akhlak, maupun karakter. Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, pondok pesantren, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan generasi yang unggul, berkarakter, dan terlindungi.






