
Kamis, 18 September 2025
Bertempat di Rumah H. Amin, S.H., Jln Raden Tosono, Desa Tosanan, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, Pukul 13.45 s. d 16.30 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Forum silaturahmi dan Koordinasi bagi penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Kab. Ponorogo tahun 2025 diikuti 35 orang dengan penanggungjawab Agung Riyadi, S.H.,M.H (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Ponorogo). Hadir dalam kegiatan sbb :
- Perwakilan Penghayat Kepercayaan se Kab. Ponorogo
- Agung Riyadi, S.H.,M.H (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Ponorogo)
- Lettu Inf Edi Priyanto (Pasi Intel Kodim 0802/Ponorogo)
- Iptu Donny Sekti Ardhianto, S.H (Kasatintelkam Polres Ponorogo)
- H. Amin, S.H (Ketua HPK/Himpunan Penghayat Kepercayaan Ponorogo)
- Wiwit Riyadi (Dinas Budparpora Ponorogo)
- Bambang Hermawan, S.E (Kabid Kewaspadaan Bakesbangpol Kab. Ponorogo)
- Catur (Perwakilan Dinas Pendidikan)
- Yanti (Perwakilan Staf Dinas Dukcapil)
- Mohammad Thohari (Sekertaris FKUB Kab. Ponorogo)
- Hayat Prihono Wiyadi, S.Ag, M.H (Kasi Bimas Kemenag Kab. Ponorogo)
- Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH. MH., (Ketua Perhimpunan HPK)

Pukul 13.45 WIB, kegiatan Forum silaturahmi dan Koordinasi bagi penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Kab. Ponorogo Tahun 2025 dimulai. Sambutan oleh Bpk. H. Amin, S.H (Ketua HPK Ponorogo) yang intinya Menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini sebagai sarana memperkuat tali silaturahmi dan koordinasi antar-penghayat kepercayaan di Kabupaten Ponorogo. Menekankan pentingnya menjaga kerukunan, toleransi, dan komitmen bersama dalam melestarikan nilai-nilai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengajak seluruh peserta untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH. MH., (Ketua Perhimpunan HPK) yang intinya Pemaparan singkat sejarah PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) dan perannya dalam membina serta melindungi keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. Uraian mengenai dasar-dasar hukum yang menaungi penghayat kepercayaan sejak awal terbentuk hingga regulasi terkini. Penggalan sejarah penghayat kepercayaan yang telah ada sejak masa Mandala Wilwatikta, menandakan akar budaya dan spiritual yang panjang di Nusantara. Penekanan pada esensi penghayat kepercayaan, yaitu menumbuhkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui laku budaya dan kearifan lokal, sekaligus menjaga harmoni dengan masyarakat luas. Beberapa catatan tambahan terkait upaya pelestarian, pembinaan generasi muda, dan pentingnya sinergi dengan pemerintah serta lembaga terkait. Sambutan ketiga disampaikan oleh Agung Riyadi, S.H.,M.H (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Ponorogo) yang intinya Mengajak seluruh penghayat kepercayaan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan penghayat, sehingga tercipta stabilitas sosial yang harmonis. Memahami serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar praktik kepercayaan dapat berjalan aman dan terlindungi. Mengajak meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat guna mencegah potensi konflik serta memperkuat persatuan.

Dilanjutkan dengan Diskusi dan sesi tanya jawab yang berfokus pada pertanyaan terkait kemudahan pencatatan perkawinan dan identitas penduduk bagi penganut kepercayaan, dijawab dengan penjelasan mengenai prosedur resmi sesuai dengan peraturan terkini. Usulan program pelatihan dan edukasi budaya untuk memastikan ajaran kepercayaan tetap hidup dan diterima oleh kaum muda. Pembahasan mengenai perlindungan hukum untuk menghindari diskriminasi, dengan penekanan bahwa pihak berwenang siap untuk memfasilitasi laporan serta memberikan pendampingan. Saran untuk meningkatkan kolaborasi antara HPK, MLKI, pemerintah daerah, dan Forum PAKEM agar pengawasan dan pembinaan berlangsung dengan baik. Pada pukul 16.30 WIB, berlangsung kegiatan Forum silaturahmi serta Koordinasi untuk pemeluk Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Kab. Ponorogo Tahun 2025 selesai, sepanjang acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Pendapat pelapor bahwa Aktivitas Forum silaturahmi dan Koordinasi bagi penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten. Ponorogo Tahun 2025 untuk membahas pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016. Dengan koordinasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka tanpa menyebabkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum.





