
Selamat datang di layanan Informasi Haji Kabupaten Ponorogo.
Kami siap membantu jemaah mendapatkan informasi seputar pendaftaran dan pelayanan haji secara cepat dan mudah.
Persyaratan Pendaftaran Haji pada Pelayanan Haji Satu Pintu :
- Fotocopi KTP / KIA (Kartu Identitas Anak) sebanyak 1 lembar
- Fotocopi KK sebanyak 1 lembar
- Fotocopi salah satu dari Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah sebanyak 1 lembar
- Mengetahui golongan darah
- Bagi yang pernah haji, sudah melewati masa 10 tahun dari haji yang terakhir
- Belum pernah daftar haji
- Usia di atas 12 tahun
- Blanko isian SPH : Buka Formulir
Prosedur Pendaftaran Online Aplikasi HAJI PINTAR :
- Jemaah Haji mendownload aplikasi HAJI PINTAR melalui Google Playstore/Apple Store
- Jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS (Bank Syariah Penerima Setoran) Bipih
- BPS Bipih menerbitkan Bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi
- Jemaah Haji melakukan registrasi pada aplikasi Haji Pintar
- Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan NIK
- Jemaah haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi haji pintar
- Petugas kantor kementerian agama kab. Ponorogo melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran
- Jemaah haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi haji pintar dan / atau email pendaftar
Prosedur Pendaftaran Haji pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) :
- Membayar Setoran Awal Pendaftaran Haji Rp. 25.000.000,- di Bank Syariah Penerima Setoran (dapat dilaksanakan di PTSP Kantor Kemenag Kab.Ponorogo) [Bank Syariah Yang mempunyai Kantor Cabang di Ponorogo : Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Jatim Syariah, Bank Muamalat]
- Membawa persyaratan pendaftaran lengkap
- Menyerahkan berkas pendaftaran di loket 4 PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kemenag Kab.Ponorogo
- Melakukan perekaman foto di ruang SISKOHAT Kantor Kemenag Kab.Ponorogo
- Menerima Bukti SPH (Surat Pendaftaran Haji)
- Setelah menerima SPH, Jemaah Haji menjalani masa tunggu sampai mendapatkan Surat Panggilan Pemberangkatan.
Pelimpahan Wafat [Regulasi SK Dirjen No. 245 Tahun 2021]
Persyaratan Pelimpahan Porsi Haji WAFAT pada Pelayanan Haji Satu Pintu :
- Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000)
- Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Bukti Setoran Awal / Pelunasan Bipih Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)/SPH (Surat Pendaftaran Haji) Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
- Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000)
- Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No.Porsi (materai 10.000)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- Salinan Akta Nikah /Buku Nikah/Surat Nikah
- Salinan Buku Rekening Haji atas nama Pemohon (bank syariah sesuai rekening jemaah wafat)
- Pas Photo berwarna sebanyak 2 lembar (ukuran 3×4, background putih, 80% wajah)
- Bagi Pemohon yang memiliki hubungan saudara kandung dengan jemaah wafat, melampirkan bukti Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
Keterangan
- Semua persyaratan rangkap 3 (tiga) diurutkan sesuai formulir dan dijadikan 3 bendel.
- Berkas dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dimasukkan ke Loket 4 (Pelayanan Haji & Umrah)
- Formulir dapat download di : DOWNLOAD
Pelimpahan Sakit Permanen [Regulasi SK Dirjen No. 245 Tahun 2021]
Persyaratan Pelimpahan Porsi Haji SAKIT PERMANEN pada Pelayanan Haji Satu Pintu :
- Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000)
- Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Pemerintah dengan Kategori Sakit Permanen
- Bukti Setoran Awal / Pelunasan Bipih Calon Jemaah Haji Sakit Permanen
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jemaah Haji Sakit Permanen
- Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000)
- Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No.Porsi (materai 10.000)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)(legalisir)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)(legalisir)
- Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir (legalisir)
- Salinan Akta Nikah /Buku Nikah/Surat Nikah (legalisir)
- Salinan Buku Rekening Haji atas nama Pemohon (bank syariah sesuai rekening jemaah sakit)
- Pas Photo berwarna sebanyak 2 lembar (ukuran 3×4, background putih, 80% wajah)
- Bagi Pemohon yang memiliki hubungan saudara kandung dengan jemaah sakit permanen, melampirkan bukti Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
Keterangan
- Semua persyaratan rangkap 3 (tiga) diurutkan sesuai formulir dan dijadikan 3 bendel.
- Berkas dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dimasukkan ke Loket 4 (Pelayanan Haji & Umrah)
- Formulir dapat download di : DOWNLOAD
Pembatalan Porsi Haji [Regulasi SK Dirjen No. 241 Tahun 2021]
Ahli Waris atau Jemaah Haji datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab.Ponorogo.
Batal Wafat [Regulasi SK Dirjen No. 241 Tahun 2021]
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji WAFAT pada Pelayanan Haji Satu Pintu :
- Surat Permohonan Pembatalan BPIH/BIPIH dari ahli waris (materai 10.000)
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)/SPH (Surat Pendaftaran Haji)
- Bukti Asli Setoran Awal BPIH / Bukti Validasi
- Fotocopi surat kematian atau akte kematian
- Fotocopi KTP/KIA (KTP Jamaah & semua KTP Ahli Waris)
- Fotocopi KK Kuasa Ahli Waris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa mengetahui Camat
- Surat Kuasa Ahli Waris (materai 10.000)
- Fotocopi Buku Tabungan Kuasa Ahli Waris dari Bank Syariah yang sama dengan Jemaah Wafat
Prosedur Pembatalan :
- Semua persyaratan rangkap 2 (1 asli + 1 fotocopi A4) diurutkan sesuai formulir dan dijadikan 2 bendel
- Berkas dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dimasukkan ke Loket 4 (Pelayanan Haji & Umrah)
- Kuasa Ahli Waris melakukan Perekaman Foto di ruang Siskohat Ponorogo
- Proses pencairan Setoran Awal Bipih antara 2 – 4 minggu (konfirmasi pencairan ke bank syariah)
- Formulir dapat download di : DOWNLOAD
Batal Alasan Lainnya [Regulasi SK Dirjen No. 241 Tahun 2021]
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji karena sebab lain pada Pelayanan Haji Satu Pintu :
- Surat permohonan pembatalan BPIH/BIPIH bermaterai 10.000
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)/SPH (Surat Pendaftaran Haji) bagi yang sudah mendapatkan nomor porsi
- Bukti Asli Setoran Awal BPIH / Bukti Validasi
- Fotocopi KTP / KIA
- Fotocopi Rekening Jemaah aktif (Bank Syariah BPS Bipih)
- Asli Surat Kuasa kepada Ahli Waris dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan dan/atau Surat Keterangan dari RSUD (bagi jemaah haji yang berhalangan tetap/sakit permanen)
Prosedur Pembatalan :
- Semua persyaratan rangkap 2 (1 asli + 1 fotocopi A4) diurutkan sesuai formulir dan dijadikan 2 bendel
- Berkas dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dimasukkan ke Loket 4 (Pelayanan Haji & Umrah)
- Jemaah Haji/Pemohon melakukan Perekaman Foto di ruang Siskohat Ponorogo
- Proses pencairan Setoran Awal Bipih antara 2 – 4 minggu (konfirmasi pencairan ke bank syariah)
- Formulir dapat download di : DOWNLOAD
Persyaratan Mutasi Keberangkatan Haji antar Kab/Ko dalam SATU Provinsi :
- Surat Permohonan Mutasi bermaterai 10.000 dengan mencantumkan alasan mutasi
- Fotocopi BPIH Pelunasan
- Fotocopi KTP dan KK calon jamaah haji
- Lembar BPIH untuk penerbangan (lembar biru)
- Berkas pendukung alasan mutasi :
- Mutasi sebab penggabungan Suami – Istri dibuktikan dengan fotocopi Buku Nikah yang dilegalisir
- Mutasi sebab penggabungan Anak – orang tua dibuktikan dengan fotocopi Akte Kelahiran Anak yang dilegalisir
- Mutasi sebab pindah domisili dibuktikan dengan fotocopi KTP Domisili Baru
- Mutasi sebab pindah dinas dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas/instansi yang dilegalisir
Semua persyaratan rangkap 2 (dua) diurutkan sesuai formulir dan dijadikan 2 bendel.
Berkas dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo dimasukkan ke Loket 4 (Pelayanan Haji & Umrah)
[Regulasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019]
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Kabupaten Ponorogo :
- KBIHU AL-HAROMAIN (PP. Darul Huda Mayak, Tonatan, Ponorogo)
- KBIHU SURYA MABRUR (Jl. Anggrek, Bangunsari, Ponorogo)
- KBIHU AN-NAHDLIYAH (Jl. KH. Ahmad Dahlan, Bangunsari, Ponorogo)
- KBIHU ISID GONTOR (Kampus UNIDA Gontor, Ponorogo)
Cek Data Biro Umrah yang Resmi Terdaftar di Kementerian Agama RI, klik link berikut :
Kantor PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) :
- Kantor Pusat PT. Mukhtara Indonesia Wisata (Jl. Gatot Subroto No.7 Pakunden, Ponorogo)
- Kantor Cabang PT. Shwara Vedya Wisata (Uskinu Jl. KH. Ahmad Dahlan No.60, Bangunsari, Ponorogo)
- Kantor Cabang PT. Nazar Jaya Mandiri (Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek, Besuki, Sambit, Ponorogo)
- Kantor Cabang PT. Patuna Mekar Jaya (Jl. Raya Ponorogo-Pacitan, Jebeng, Slahung, Ponorogo)
- Daftar haji mulai Januari 2024 perkiraan berangkat tahun 2058 (masa tunggu 34 tahun)
- Untuk cek perkiraan keberangkatan bagi yang telah mendaftar haji : (Klik link di bawah ini, cari menu perkiraaan berangkat, masukkan nomor porsi jemaah haji)
Website Kemenag RI
[Regulasi PMA Nomor 13 Tahun 2021]
Penggabungan Keluarga/Mahram Tahun Keberangkatan Terpisah.
Penggabungan Mahram menggunakan “Sistem Pengisian Kuota” setelah Pelunasan Tahap Pertama dalam suatu penetapan jemaah berhak lunas.
Persyaratannya sebagai berikut :
- Memiliki hubungan sebagai suami, isteri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung.
- Jemaah haji reguler yang akan digabung telah melakukan pelunasan pada tahap pertama.
- Jemaah haji reguler yang akan menggabung telah terdaftar paling singkat 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama.
- Terdaftar dalam satu provinsi yang sama.
Link Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 : Buka
Catatan :
- Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 terdapat penggabungan keluarga/mahram dalam keberangkatan haji.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person WA Autorespon.
- Prosedur pengajuan, silahkan ketik : PROSEDUR GABUNG
Untuk konsultasi atau pertanyaan seputar haji, Anda bisa langsung chat petugas kami melalui WhatsApp:

