Banyuwangi (Kemenag) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi terkait pemanfaatan harta benda wakaf sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa Kemenag Kabupaten/Kota, yaitu Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Kemenag Kabupaten Magelang dan Kemenag Kota Pekanbaru.
Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis, menyatakan bahwa evaluasi ini untuk menilai kontribusi nyata pengelolaan wakaf terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin melihat sejauh mana harta benda wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset lainnya, dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, serta ekonomi umat,” ungkap Aceng dalam arahannya kepada tim evaluasi Itjen di Surabaya, Rabu (9/10/2024).
Aceng menambahkan, evaluasi ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf agar memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat luas.
“Potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sangat besar, namun kita harus memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar optimal dan terarah sesuai prinsip-prinsip syariah dan tujuan awal wakaf itu sendiri,” tegasnya.
Aceng menekankan kepada penyelenggara zakat dan pengelola wakaf bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf harus terus dimaksimalkan.
“Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf memiliki kekuatan besar untuk menggerakkan ekonomi dan mendukung kesejahteraan sosial yang berkelanjutan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim, Ahmad Nida mengatakan evaluasi ini dimulai dengan pengumpulan data baik dari data aplikasi Elektronik – Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) dan manual data yg belum ter dokumentasi pada sistem. “Ini, nantinya diharapkan dapat menjadi langkah konkrit dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan berdampak positif bagi umat,” tuturnya.
Nida, panggilan akrabnya, juga menekankan pentingnya tertib administrasi dala m pengelolaan wakaf oleh para nazhir. “Kami menegaskan bahwa para nazir harus memastikan seluruh proses administrasi wakaf, mulai dari pencatatan, pengelolaan, hingga pelaporan, dilakukan dengan baik dan transparan. Administrasi yang tertib bukan hanya kewajiban, tapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakaf,” ujarnya.
Ia juga menambahkan nazir harus lebih disiplin dalam pengarsipan dokumen wakaf, baik yang terkait dengan legalitas aset maupun pelaporan pemanfaatannya. “Hal ini penting agar pemantauan dan evaluasi bisa dilakukan secara optimal, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan umat.” Pungkasnya.