Kemenag Ponorogo Sampaikan Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M

Ponorogo – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menginformasikan kepada masyarakat terkait ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Kabupaten Ponorogo Nomor 451.1.2/07/BAZNAS/I/2026 tentang Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M.

Edaran tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Ponorogo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3Kg beras atau bentuk uang Rp. 45.000 per jiwa. Selain zakat fitrah, masyarakat juga diingatkan mengenai kewajiban fidyah Rp. 15.000 per hari, per orang yaitu bagi seseorang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena uzur syar’i seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat. Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah diharapkan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, musala, maupun lembaga pengelola zakat resmi agar pengelolaan dan distribusinya dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran.

Melalui pembayaran zakat fitrah yang tertib dan terorganisir, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan demikian, kebahagiaan Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan secara bersama oleh seluruh umat Islam.

Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai sarana meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.


#KemenagPonorogo
#ZakatFitrah1447H
#ZakatFitrah2026
#BaznasPonorogo
#Ramadan1447H
#TunaikanZakat
#FidyahRamadan
#PonorogoBerzakat
#RamadanBerkah
#BerbagiDiBulanSuci