Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Peserta Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dalam rangka Program Pemutakhiran Data Tanah Wakaf, pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus mendorong produktivitas pengelolaan zakat dan wakaf di tengah masyarakat.
Pembekalan disampaikan oleh Hj. Ifrotul Hidayah, M.A., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kabupaten Ponorogo. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peran Tim Percepatan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) yang melibatkan para penyuluh agama di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) guna mempercepat proses validasi dan pemutakhiran data wakaf.
Dalam pembekalan tersebut, disampaikan beberapa poin penting. Pertama, terkait literasi wakaf tunai, di mana saat ini tengah digalakkan gerakan wakaf uang tunai sebagai pelengkap wakaf tanah. Sebagai indikator keberhasilan, di Provinsi Jawa Timur per 2 Januari 2026, penghimpunan wakaf tunai telah mencapai Rp8 miliar.
Poin kedua adalah pemberdayaan aset wakaf, dengan mendorong agar aset wakaf tidak hanya menjadi benda pasif, tetapi dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat.
Selanjutnya, ditekankan pula pentingnya legalitas hukum. Tanah yang telah diwakafkan dan diikrarkan perlu dilakukan pendataan ulang serta dipastikan kelengkapan berkas dan kejelasan status hukumnya, sebagai langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa peserta PPL mampu membantu Kemenag Kabupaten Ponorogo dalam melakukan validasi data wakaf secara akurat di lapangan. Dengan demikian, tata kelola wakaf di Bumi Reog dapat terwujud secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.





