Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo – Informasi Pelayanan Nikah

Ponorogo,Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di bawah Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo mengajak seluruh calon pengantin untuk melaksanakan proses pernikahan secara resmi di KUA sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan tidak hanya memiliki kekuatan agama, tetapi juga diakui negara melalui pencatatan akta perkawinan. Hal ini memberi kepastian hukum bagi keluarga, termasuk dalam hal hak waris, akta kelahiran anak, jaminan sosial, serta berbagai administrasi kependudukan lainnya.