
Monitoring dan Pendampingan Laporan Keuangan di Kankemenag Ponorogo
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan guna memastikan ketertiban administrasi dan kualitas laporan keuangan. Kegiatan ini mencakup pemutakhiran akun penerimaan sewa rumah dinas/negara serta pendampingan penyusunan data laporan keuangan agar sesuai standar dan akurat.
Pelaksanaan m
onitoring dilakukan langsung di lingkungan Kankemenag Ponorogo dengan mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2023. Selain memeriksa pemutakhiran data, kegiatan ini juga memberikan pendampingan teknis kepada petugas terkait untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Hasil dari monitoring dan pendampingan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola keuangan di lingkungan Kankemenag Ponorogo semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.


