Home » PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KANKEMENAG KABUPATEN PONOROGO

PEMBINAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KANKEMENAG KABUPATEN PONOROGO

Kab. Ponorogo (kemenag)– Rabu (04/9) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, dilaksanakan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diikuti oleh 2 operator Kantor, dan 15 opator dari satuan kerja Madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah).

 

KaSub Bag TU, Muhamad Thohari melaporkan bahwa kegiatan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu dari hasil rapat koordinasi KaSub Bag TU se wilayah Jawa Timur, pada tanggal (22/2/2024) ditemukannya bahwa pengelolaan BMN masih dibawah ambang rata-rata secara nasional.

“Oleh karena itu sangat penting untuk kita yang berada di Kemenag Kab. Ponorogo, mengkoordinasikan pengelolaan BMN agar terkelola dengan baik, mulai dari pengadaan, opname barang investaris, pemanfaatan serta penghapusan bagi BMN yang sudah tidak layak pakai”, terang M. Thohari.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo Moh Nurul Huda secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk pengelola BMN Kantor dan Satker Madrasah.  Belaiu menyampaikan sebagai pegawai dan ASN harus mampu mengevaluasi diri untuk tugas pokok dan fungsi supaya benar – benar bersih dengan tugas yang cepat selesai.

“BMN merupakan semua barang yang diperoleh dari APBN atau dari perolehan yang sah. Memerlukan persiapan, dilanjut mengajukan, kemudian dapat entah dari barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak.  Dengan kita harus mengkoordinasikan,  kemudian menginformasikan , sinkronisasikan, dan yang terakhir kolaborasikan.” Jelas Huda.

Pengorganisasian pengelolaan BMN sangat-sangat penting agar fasilitas yang diberikan Negara bermanfaat secara optimal, baik itu di Kantor Kemenag, Kantor Urusan Agama dan satker Madrasah. “semua pihak yang berkepentingan harus tlaten dan kontinyu dalam mengelola BMN, jangan ada pembiaran-pembiraan yang akan menyebabkan masalah dikemudian ahri, pegang regulasi, laksanakan regulasi agar semua selamat dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara.” Tutup Huda.