
Subbagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan
teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian,
keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan,
kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

