
1. Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID dirasa tidak memuaskan.
2. Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
3. Proses oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.
4. Batas Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian sengketa harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 100 hari kerja sejak permohonan diterima.

