Tugas layanan Bimas Islam (Bimbingan Masyarakat Islam) pada Kantor Kementerian Agama meliputi pelayanan, pembinaan, dan bimbingan teknis di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan, keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pengelolaan sistem informasi KUA dan kemasjidan. Bimas Islam berfungsi meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan, memperkuat moderasi beragama, dan memberikan layanan nikah/rujuk melalui KUA di tingkat kecamatan.
DAFTAR LAYANAN SEKSI BIMAS ISLAM

