
Seksi Pendidikan Agama Islam
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan
data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam
pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah
menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.

