Ponorogo, Jumat (18/9/2026) — Penguatan tata kelola zakat dan wakaf menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembinaan, Penguatan Tata Kelola, dan Kolaborasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar di Aula Al Ikhlas, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yang memberikan pembinaan terkait Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Mohamad Thohari, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa Ponorogo memiliki potensi sekaligus ekosistem zakat yang cukup luas. Saat ini terdapat 14 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan 1 BAZNAS yang membawahi layanan zakat di 21 kecamatan.
Ponorogo juga terus mengembangkan program pemberdayaan berbasis masyarakat. Di antaranya Kampung Zakat di Kecamatan Sampung dan Kecamatan Pudak. Selain itu, terdapat pula Kampung Halal yang menjadi bagian dari upaya menghadirkan kawasan dengan potensi sentra industri makanan khas Ponorogo, seperti sate dan dawet.
Pembinaan ini diharapkan menjadi penguat sinergi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, pengelola wakaf, serta berbagai pihak terkait. Dengan kolaborasi yang semakin solid, potensi zakat dan wakaf tidak berhenti pada penghimpunan, tetapi dapat diarahkan menjadi kekuatan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat Ponorogo.
#KemenagPonorogo #Zakat #Wakaf #PemberdayaanUmat #KampungZakat #KampungHalal #BAZNAS #LAZ #Ponorogo #KemenagJatim #Kolaborasi #TataKelolaZakat




















